Anggota Genk Motor Pengeroyokan Dua Pemuda di Kota Cirebon Terancam 9 Tahun Penjara

    Anggota Genk Motor Pengeroyokan Dua Pemuda di Kota Cirebon Terancam 9 Tahun Penjara

    KOTA CIREBON - Dua orang pemuda di Kota Cirebon dikeroyok 11 anggota geng motor, 7 pelaku berhasil diamankan Polres Cirebon Kota sementara 4 lainnya masih dalam pencarian. Dua orang pemuda yakni AA dan K mengalami luka bacokan senjata tajam.

    "AA terkena dua kali bacokan di kepala dan punggung sedangkan K mengalami luka bacok di bagian kaki, " kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, Rabu (8/02/2023).

    Lanjut Ariek Indra Sentanu, kronologis peristiwa tersebut adalah, ketika korban berada di sekitar Jalan Prujakan diteriaki oleh para pelaku, bahwa korban adalah salah satu anggota musuhnya. Namun, pelaku tidak percaya begitu saja, hingga korban dikeroyok menggunakan senjata tajam.

    "Korban berpapasan dengan pelaku, ia mengaku baru pulang mengamen. Tapi para pelaku tidak percaya dan terjadilah peristiwa pengeroyokan hingga korban mengalami luka bacok, " terangnya didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.

    Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dan sebilah celurit panjang.

    "Pelaku dan barang bukti kini dalam penanganan petugas. Pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, " pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, lulusan SIP Sus Penyidik 2015.

    Agus S

    polres cirebon kota polda jabar jawa barat kota cirebon polri
    A. Subekti

    A. Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Sat Reskrim Polres Ciko Berhasil Gagalkan...

    Artikel Berikutnya

    Sat Lantas Polres Cirebon Kota Tindak Pengguna...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami